Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum (sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM) telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal yaitu dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum Nomor: M.HH-2.HH.01.03 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum.
Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
Melindungi Hak Asasi Manusia
Kami siap melayani dengan Ikhlas
Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-2.HH.01.03 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum
| TUGAS, TANGGUNG JAWAB, PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI | |
|---|---|
| 1 |
A. PPID Kementerian Hukum
PPID Kementerian Hukum memiliki tugas dan tanggung jawab:
|
| 2 |
B. PPID Unit Utama Eselon I, PPID Kantor Wilayah, dan PPID Satuan Kerja UPT
PPID Unit Utama Eselon I, PPID Kantor Wilayah, dan PPID Satuan Kerja UPT memiliki tugas dan tanggung jawab:
|
NOTE
Bagi petugas yang berhalangan karena Dinas Luar harap melapor pada Kepala Sub Bagian Arsip dan Dokumentasi sebelum melaksanakan tugas
Lt. M1 Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum
Jl. H.R Rasuna Said Kav. 6-7 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Email: ppid@kemenkum.go.id / ppid.kumham@gmail.com