...

TENTANG PPID

  SEJARAH SINGKAT

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum (sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM) telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal yaitu dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum Nomor: M.HH-2.HH.01.03 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum.

  Visi dan Misi

Visi

Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum


Misi

Melindungi Hak Asasi Manusia


Motto

Kami siap melayani dengan Ikhlas


  STRUKTUR


Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kementerian Hukum

Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-2.HH.01.03 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum

...

  TUGAS, TANGGUNG JAWAB PPID



TUGAS, TANGGUNG JAWAB, PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
1
A. PPID Kementerian Hukum

PPID Kementerian Hukum memiliki tugas dan tanggung jawab:

  1. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik baik elektronik dan non elektronik;
  2. Menyediakan, mendokumentasikan, memelihara dan/atau memutakhirkan informasi publik;
  3. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Hukum;
  5. Menghadiri rapat pembahasan terkait keterbukaan informasi publik di tingkat kementerian/lembaga;
  6. Memberikan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
  7. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permintaan informasi publik ditolak;
  8. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya;
  9. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik, pengumuman informasi publik, penyampaian informasi publik, pemenuhan permintaan informasi publik, pengklasifikasian informasi publik dan/atau pengubahan pengklasifikasian informasi publik, pengajuan keberatan, dan proses pemberian informasi publik;
  10. Menerima hasil pengujian konsekuensi dari PPID Unit Utama Eselon I, PPID Kantor Wilayah dan/atau PPID Unit Pelaksana Teknis terhadap informasi publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik;
  11. Melakukan pengembangan kompetensi petugas informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  12. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi PPID di lingkungan Kementerian Hukum;
  13. Membuat dan menyampaikan laporan berkala kepada Atasan PPID Kementerian Hukum;
  14. Membuat, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Atasan PPID Kementerian Hukum serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat;
  15. Melakukan koordinasi dengan PPID dan/atau unit teknis terkait di lingkungan Kementerian Hukum sebagai pemilik informasi dalam hal informasi publik yang diminta oleh pemohon tidak dikuasai oleh PPID Kementerian Hukum;
  16. Melakukan koordinasi dengan PPID dan/atau unit teknis terkait di lingkungan Kementerian Hukum sebagai pemilik informasi dalam menyelesaikan keberatan;
  17. Melakukan koordinasi dengan PPID di lingkungan Kementerian Hukum dalam penyediaan informasi publik yang mutakhir pada situs web PPID dan/atau situs web Kementerian Hukum, Unit Eselon I, Kantor Wilayah dan/ atau UPT yang berada di bawahnya;
  18. Melakukan pembinaan dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan informasi publik di Kementerian Hukum.
2
B. PPID Unit Utama Eselon I, PPID Kantor Wilayah, dan PPID Satuan Kerja UPT

PPID Unit Utama Eselon I, PPID Kantor Wilayah, dan PPID Satuan Kerja UPT memiliki tugas dan tanggung jawab:

  1. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik baik elektronik dan non elektronik;
  2. Menyediakan, mendokumentasikan dan menyimpan informasi publik di lingkungan wilayah kerja;
  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Unit Utama Eselon I, PPID Kantor Wilayah, dan PPID Satuan Kerja UPT dalam rangka pelayanan dan penyebarluasan informasi publik;
  4. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  5. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik, pengumuman informasi publik, penyampaian informasi publik, pemenuhan permintaan informasi publik, pengklasifikasian informasi publik dan/atau pengubahan pengklasifikasian informasi publik, pengajuan keberatan, dan proses pemberian informasi publik;
  6. Menginventarisasi usulan informasi publik dan melakukan pengujian konsekuensi informasi publik yang dikecualikan untuk dimasukkan ke dalam putusan PPID Kementerian Hukum tentang Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
  7. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permintaan informasi publik ditolak;
  8. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan disertai alasannya;
  9. Melakukan pengembangan kompetensi petugas informasi publik guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  10. Menyediakan, mendokumentasikan, memelihara dan/atau memutakhirkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan PPID Unit Utama Eselon I, PPID Kantor Wilayah, dan PPID Satuan Kerja UPT;
  11. Membuat dan menyampaikan laporan berkala kepada PPID Kementerian Hukum;
  12. Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Hukum dalam menyelesaikan keberatan;
  13. Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Hukum, unit teknis, dan/atau divisi di lingkungan Kementerian Hukum, yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Hukum terkait dengan penyelesaian sengketa informasi publik;
  14. Berkoordinasi dengan PPID terkait di lingkungan Kementerian Hukum sebagai pemilik informasi dalam hal informasi publik yang diminta oleh pemohon tidak dikuasai.

  DASAR HUKUM

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-2.HH.01.03 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum

Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi


  JADWAL TIM KERJA

...

NOTE

Bagi petugas yang berhalangan karena Dinas Luar harap melapor pada Kepala Sub Bagian Arsip dan Dokumentasi sebelum melaksanakan tugas

  ALAMAT

Lt. M1 Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum

Jl. H.R Rasuna Said Kav. 6-7 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

Email: ppid@kemenkum.go.id / ppid.kumham@gmail.com

... ... ... ... ... ... ...