...

Standar Layanan

   Maklumat Layanan
   Prosedur Permohonan Informasi
   Prosedur Pengajuan Keberatan
   Prosedur Sengketa Informasi
   SOP Pelayanan PPID
   Jalur dan Jam Pelayanan
   Biaya Layanan
   Kebijakan Privasi
   Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi

Kementerian Hukum sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun;


Kementerian Hukum berkewajiban mengumumkan dan menyampaikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami;


Kementerian Hukum dapat menggunakan media elektronik dan nonelektronik yang efektif, efisien dan menjangkau seluruh kepentingan untuk mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan


Kementerian Hukum berkewajiban mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta tanpa adanya penundaan waktu;


Kementerian Hukum berkewajiban mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum


PPID Kementerian Hukum


... ... ... ... ... ... ...